PEMALANG, iNews.id - Sat Reskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap dua orang pelaku penyimpan 7 janin bayi yang diduga hasil aborsi di kamar kos di kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dua pelaku yang ditangkap ternyata merupakan pasangan sejoli, Mereka menyimpan 7 janin bayi hasil aborsi di dalam kotak makan. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut hasil pemeriksaan yang didapat pihak kepolisian, motif kedua pelaku melakukan aborsi karena malu hamil di luar nikah.
Berdasarkan keterangan sementara, aborsi yang dilakukan oleh pelaku pertama kali dilakukan tahun 2012.
"Pengakuan dari tersangka itu minum ramuan dan melakukan tindakan yang mana itu bisa menggugurkan janin," paparnya lanjut.
Masih menurut Kombes Pol Budi, proses aborsi dilakukan oleh pasangan tersebut secara bersama-sama. Selain itu, aborsi dilakukan di tempat berbeda.
"Dari keterangan sementara dilakukan dari tahun 2012 sampai sekarang dan tempat (aborsi) berpindah-pindah. Saat aborsi dibantu dengan pasangannya," pungkas Kombes Pol Budi.
Sementara, Kombes Pol Budi masih enggan mengungkap identitas kedua pelaku aborsi tersebut. Menurutnya identitas pelaku akan diungkap nanti setelah penyidikan selesai.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak menambahkan, kasus tersebut dapat diungkap setelah pihaknya memeriksa empat orang saksi.
Dari empat orang saksi, satu diantaranya adalah pemilik rumah kos yang pertama kali menemukan 7 janin bayi tersebut.
Editor : Lazarus Sandya Wella
Artikel Terkait