PEMALANG, iNews.id - Seorang pemuda yang sedang mabuk sambil membawa senjata tajam jenis Celurit, berhasil diringkus tanpa perlawanan oleh Tim Buser Polsek Driyorejo, Polres Gresik. Jum'at, (10/6/2022).
Bermula dari informasi masyarakat terkait adanya sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras di sekitaran perumahan Kota Baru Driyorejo. Mereka gaduh ribut ribut dan bersenjata tajam.
Tim Buser Polsek Driyorejo, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eriq Panca, yang pada saat itu sedang melaksanakan kring serse mengantisipasi terjadinya tidak pidana di sekitaran perumahan Kota Baru Driyorejo, langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut, dan mendatangi lokasi di Jl. Permata Kota Baru Driyorejo, Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Namun sepertinya saat hendak dilakukan penangkapan terhadap sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras itu, sebagian ada yang merasa curiga dengan kehadiran polisi, sehingga membuat mereka langsung kocar kacir melarikan diri dan meninggalkan sisa sisa minuman keras di lokasi.
Ketika dilakukan pengejaran, salah satu diantara mereka ada yang membuang senjata tajam jenis Celurit ke selokan.
Sayang, usahanya menghilangkan jejak tidak berhasil. Anggota Buser lebih jeli dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti senjata tajam jenis Celurit yang dilemparkan ke selokan.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, melalui Kapolsek Driyorejo Kompol H.M. Zunaedi, membenarkan penangkapan tersebut.
Pemuda yang diamankan tersebut adalah Rio Adi Purna, umur 28 tahun, warga Desa Randegansari RT. 2 RW. 2, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Pada saat dilakukan penangkapan kedapatan membawa senjata tajam jenis Celurit.
“Kepada penyidik tersangka mengaku bahwa senjata tajam tersebut milik temannya dan di titipkan kepadanya. Namun demikian, apapun alasannya membawa senjata tajam yang bukan keperuntukannya dilarang oleh undang-undang. Terlebih pada saat tersebut tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras, itu bisa membahayakan orang lain,” tegas Kapolsek, Jumat, (10/06/2022).
Saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah Celurit sudah diamankan di Polsek Driyorejo untuk selanjutnya di proses hukum dan di jerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara.
Editor : Abdul
Artikel Terkait