PEMALANG, iNews.id - Aktor Iko Uwais dilaporkan karena atas dugaan penganiayaan terhadap korban yang berinisial R.
Dalam satu kesempatan, Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polri menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Iko Uwais kepada wartawan.
Menurut Zulpan, hubungan antara Iko dengan korban adalah klien jasa desain interior.
"Kronologinya ini, awalnya saudara iko menggunakan jasa desain interior milik korban, untuk membangun rumahnya di Cibubur, dengan perjanjian nominal tertentu," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui wartawan, (13/6/2022).
"Baru dibayar setengahnya, setelah itu ditagih oleh korban, artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya itu ya," lanjut Kombes Pol Endra Zulpan.
Namun, pembayaran tersebut setelah ditagih oleh korban melalui voice notes WA tidak mendapatkan respons.
Sampai akhirnya pada Sabtu, 11 Juni 2022, korban datang ke rumah Iko dengan istri. Kemudian, saudara Iko (Firmansyah) menepuk tangan sang korban. Setelah itu terjadi cekcok antara Iko Uwais, Firmansyah, dan korban. Kejadian tersebut juga dilihat oleh sang istri Iko, Audy Item.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi sedang melakukan penanganan kasus ini. Selanjutnya, meminta keterangan dari para saksi.
Iko ditangkap dengan laporan dari korban.
Laporan terhadap Iko dilaporkan oleh seseorang berinisial R. Dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, dijelaskan awalnya Iko Uwais datang ke kediaman korban. Kemudian, terjadi cekcok antar keduanya. Lalu, Iko Uwais diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
Akibatnya, korban mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung.
Editor : Anila Dwi
Artikel Terkait