get app
inews
Aa Read Next : Dana Desa 2024 Sudah Cair, Masyarakat Berhak Mengawasi dan Melaporkan Jika Ada Dugaan Korupsi

Edan! Suami Istri ini Bobol Bank Jatim Hingga Rp. 60,2 Miliar, Ternyata Modusnya Begini

Rabu, 15 Juni 2022 | 00:24 WIB
header img
Pasangan Suami Istri DC dan RK di Kejari Surabaya, Senin (13/6/2022). Foto: iNews ID/ Santiaji Pangestu

PEMALANG, iNews.id - Pasangan suami istri (DC dan RK) yang diduga telah membobol  Bank Jatim kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Keduanya, menurut Kajari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi, telah mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp. 77 miliar.

“DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp. 77 miliar untuk pembangunan gudang sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya,” kata Kajari I Ketut Kasna Dedi, di Surabaya, Senin (13/62022).

"Kemudian Bank Jatim menyetujui pinjaman sebesar Rp. 50 miliar. Namun, sejak 2016, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet," lanjut Kajari.

Sementara, sampai sekarang bangunan gudang yang dimaksud tidak pernah berdiri. 

Kajari menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp. 60,2 miliar.

Menurut penjelasan Kajari, bahwa penyelidikan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap sejak awal pasangan suami istri DC dan RK telah berniat membobol Bank Jatim dengan menyertakan dokumen-dokumen palsu, serta menggelembungkan anggaran mencapai Rp. 77 miliar saat pengajuan pinjaman ke Bank Jatim.

Masih menurut Kajari, berdasarkan proses penyidikan oleh jaksa penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, dinyatakan sudah lengkap atau P-21.

Didapati, dalam bisnis properti yang dikelola oleh pasangan suami istri itu, Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan tiga orang korban yang telah membayar lunas sebesar total Rp. 9 miliar untuk membeli tiga unit gudang yang nyatanya tidak pernah dibangun itu.

“Berkas perkaranya ditangani terpisah dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan,” pungkas Kajari.

Editor : Abdul Kadir

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut