PEMALANG, iNews.id - Pelaku tindak pidana prostitusi online berkedok panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Banten pada Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari hasil pengungkapan prostitusi online berkedok panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang, Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi pada Rabu, (16/6/2022).
"Di TKP petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos). Kemudian petugas juga mengamankan 9 orang terapis," kata Dedi.
Dedi menjelaskan, awal mula pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
"Pada saat petugas melakukan patroli cyber di platform Michat terdapat satu akun yang menjajakan jasa prostitusi online. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online. Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras," jelas Dedi.
Kemudian, lanjut Dedi, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras.
"Sesampainya di ruko tersebut NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan harga Rp. 500 ribu yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut," lanjut Dedi.
Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.
"Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta hukum bahwa HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp. 500 ribu dengan pembagian hasil Rp.100 ribu untuk pemilik tempat, Rp. 50 ribu jasa operator dan sisanya untuk para terapis," sambungnya.
Penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 3 unit handphone dan uang hasil transaksi sebesar Rp. 3.090.000,-.
"Atas perbuatan tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," pungkasnya.
Editor : Abdul