get app
inews
Aa Text
Read Next : Selain Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 8 Tahun, Gaji Turut Naik Sebesar Ini Melebihi PNS

Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Non PNS Cair Juni 2022, Begini Penjelasan Menag Yaqut

Jum'at, 17 Juni 2022 | 18:44 WIB
header img
Potret Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: dok Kemenag)

PEMALANG, iNews.id -  Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana untuk tunjangan intensif bagi guru madrasah bukan PNS.

Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil melalui keterangan tertulis yang diterima iNews, Jumat (17/6/2022).

Qoumas menegaskan, hal itu artinya, tunjangan tersebut secara bertahap akan segera cair.

"Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Yaqut.

Dia mengatakan, dana tersebut diperkirakan cair pada akhir Juni 2022.

Menurut Gus Men, panggilan akrabnya, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Adapun besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216ribu guru madrasah bukan PNS. Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. 

“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harapnya.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.

Editor : Anila Dwi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut