JAKARTA, iNewsPemalang.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merilis aturan baru tentang biaya perjalanan dinas PNS dari DKI Jakarta. Aturan uang perjalanan dinas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam aturan baru tentang biaya perjalanan dinas tersebut, menetapkan untuk minimal biaya sebesar Rp275.000 dan maksimal Rp428.000 untuk tujuan dalam kota/kabupaten dengan sistem pulang pergi.
PNS DKI Jakarta juga menerima uang transportasi dengan menggunakan taksi sebesar Rp256.000 per orang untuk satu kali keberangkatan.
Selain itu, PNS Jakarta yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar kota akan dibayarkan tiket pesawatnya.
Adapun anggaran paling besar untuk biaya pesawat dalam negeri dari keberangkatan Jakarta ke Jayapura sebesar Rp22.109.000 dengan kelas bisnis dan Rp11.263.000 dengan kelas ekonomi.
Editor : Aryanto