get app
inews
Aa Read Next : 2 Drama Carut Marut Minyak Goreng Subsidi 14 Ribu di Indonesia

Batasi Pembelian MGCR, Masyarakat Beli Minyak Goreng Melalui Peduli Lindungi

Sabtu, 25 Juni 2022 | 16:50 WIB
header img
Minyak goreng curah rakyat akan dibatasi (Foto: Istimewa).

PEMALANG, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan berencana akan melakukan pembatasan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). 

Rencananya, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dibatasi pembelian MGCR hanya 10 kg per hari. Dari batas tersebut, satu NIK akan mendapatkan harga eceran tertinggi yakni Rp 14ribu per liter atau Rp 15ribu 500 per kilogram. 

“Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih,” kata Luhut.

Hal tersebut disampaikan oleh Luhut melalui unggahan di instagramnya, pada Jumat (24/6/2022). Pasalnya, menurutnya, kenaikan harga MGCR mengakibatkan kenaikan harga komoditas. Sehingga, jalur distribusi dari produsen ke konsumen perlu dikendalikan. 

“Untuk itu, saya bersama Kementerian dan Lembaga terkait langsung melakukan berbagai evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga migor ini, utamanya soal jalur distribusi mulai dari produsen hingga ke konsumen,” kata Luhut. 

Guna menyebarkan informasi tersebut, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Sosialisasi tersebut dijadwalkan pada Senin, 27 Juni 2022 mendatang. 

Lebih lanjut, sosialisasi akan dilaksanakan secara terpusat melalui media sosial @minyakita.id dan www.linktr.ee/minyakita. dijadwalkan akan terlaksana Senin, 27 Juni 2022 mendatang. 

Usai seluruh sosialisasi selesai, distribusi minyak goreng curah akan dilakukan melalui PeduliLindungi. Lebih lanjut, kata Luhut, masyarakat dapat membeli minyak goreng curah melalui aplikasi itu.

“Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ungkapnya. 

Adapun, bagi yang tidak mempunyai aplikasi PeduliLindungi, masyarakat dapat membelinya dengan menggunakan NIK. 

“Sementara masyarakat yang belum punya Peduli Lindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET),” tandas Luhut. 

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut