PEMALANG, iNews.id - Pembatasan dalam pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar akan dilakukan oleh Pemerintah. Hal ini mengacu pada draf revisi Perpres 191/2014.
Dalam draf revisi Perpres 191/2014 tersebut terdapat beberapa ktiteria jenis kendaraan yang tidak diperbolehkan mengkonsumsi BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Menurut anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan pemerintah kini tengah menggodok revisi Perpres tersebut.
Namun, Saleh mengatakan masih ada potensi perubahan untuk ke depannya.
Untuk BBM subsidi jenis Pertalite, kendaraan yang dilarang membeli Pertalite diantaranya yaitu Mobil Mewah di atas 2.000 CC dan juga kendaraan bermotor mewah.
"Mobil plat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 CC termasuk mobil dan motor mahal, Plat kuning dan angkutan barang masih boleh," terang Saleh dalam Webinar Virtual 'Generating Stakeholders Support For Achievieng Effectiveness of Duel and LPG Subsidies', pada Rabu (29/6/2022) kemarin.
Sedangkan untuk BBM subsisi jenis Solar, kata Saleh, yang dilarang membeli adalah kendaraan pribadi plat hitam, kecuali plat hitam perorangan bak terbuka.
Selain itu, kendaraan angkutan barang plat kuning masih boleh menggunakan Solar subsidi, syaratnya membawa surat rekomendasi dari dinas setempat.
Termasuk untuk mobil angkutan perkebunan rakyat, kelapa dan kopi serta perikanan masih boleh.
"Tapi sekali lagi, ini masih draft usulan. Kriteria masih bisa berubah karena ini masih bersifat draft sementara," terang Saleh.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, mulai 1 Juli 2022 pengguna BBM Subsidi harus sudah menggunakan Aplikasi MyPertamina khususnya di 11 kota/ kabupaten yang ditetapkan, termasuk pengguna yang sering singgah membeli BBM subsidi di 11 daerah tersebut.
Editor : Abdul Kadir