PEMALANG, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bekerjasama dengan Magister lImu Hukum Universitas Muhammadiyah Sura karta (MIHUMS), Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA), dan Himpunan Indonesia untuk Pengembangan IImu-ilmu Sosial (HIPIS) menyelenggarakan Seminar Nasional dan Call for Papers dengan Tema Aktualisasi Pancasila Dalam Sistem Demokrasi Konstitusion al Indonesia.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ballroom Alana Hotel, Rabu (6/7/2022).
Seminar tersebut menghadirkan satu Keynote Speaker dan lima tokoh nasional lain sebagai narasumber.
Adapun keynote speaker yang dimaksud yakni Wakil Ketua MPR, Muhammad HIdayat Nur Wahid, Pakar Poltik Islam/ Guru Besar FISIP Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Din Syamsuddin, Pakar llmu Pemerinta han/Guru Besar FISIPOL Universitas Gadjah Mada), Sofyan Effendi, Pakar Hukum Tata Negara/Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Aidul Fitriciada Azhari, beserta jajarannya.
Usai seminar nasional, acara dilanjutkan kegiatan diskusi panel, tujuan dari kegiatan ini adalah agar para peserta yang telah membuat paper dapat mendiskusikan pemikirannya dengan para panelis.
Sejumlah 36 peserta hadir pada kegiatan panel yang datang dari berbagai penjuru di lndonesia.
Secara umum, hasil seminar dan diskusi panel pada kegiatan ini yakni, pertama:
Pancasila ada lah perwujudan darul andi wa syanadan yang meyakini Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia (darul ahdi) yang sudah selesai disepakati pada tanggal 18 Agustus 1945 dan karenanya Pancasila harus
dia ktual kan sebagai bentuk kesaksian (darul syahadah) da lam kehidupan
kebangsaan dan kenegaraan.
Kedua, Demokrasi konstitusio nal Indones ia adalah demokrasi permusyawaratan yang
bertuju an untuk mewujudkan kes ejahtera an so sial. Oleh karenan ya demokrasi
kon stitu sional Indonesia bukan saja terwujud dalam bentuk demokrasi politik.
set atpijuga bentuk demokrasi ekon omi;
3. Sistem demo krasi yang berkemba ng setel ah Amand emen UUD NRI Tahun 1945
belum sepen uhny a mengaktualkan nilal-nilai Panca sila yang dit andai dengan
ber kembangnya kecenderungan demokrasi berw atak liberal yang ditandai dengan
menguatnya keku atan oligarki ekonomi yang mengend alikan kehidupan politik dan
pemerintahan yang pada gilirannya melahirkan kebija kan-kebijakan tidak
berorientasi pada kesejahteraan rakyat;
Keempat, aktualisasi Pancasila harus dila kukan secara komprehensif di semua lini
kehidupan berbang sa dan bernegara, yakni mulai dari aspek aktualisasi Panca sila
dalam Perubahan UUD 1945, Sistem Pemerint ahan Negara, Sistem Huku m dan
dangan.
Terakhir ke lima, amandemen UUD NRI Tahun 1945 perlu mengidupkan kembali sistem
perencanaan sena gar secara ko lektit dalam bentuk Pokok-pokok Haluan Negara
(PPHN) serta penguatan MPR sebagai Lembaga negara yang memiliki kewena ngant tertinggi.
Terakhir keenam, Pancasila harus menjadi sumber bagi etika kehidupan bangsa yang diwujudkan dalam semangat penyelenggara negara yang baik dan bersih dari KKN.
Editor : Anila Dwi