Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Asyiik! UMKM di Pemalang bisa Ajukan Pinjaman KUR BNI Mikro 2022 secara Online, Berikut Ini Caranya

Senin, 11 Juli 2022 | 15:54 WIB
  • author Aryanto
Asyiik! UMKM di Pemalang bisa Ajukan Pinjaman KUR BNI Mikro 2022 secara Online, Berikut Ini Caranya
KUR BNI Mikro. Foto: iNews ID/Aryanto/ Dok.

Melansir dari laman resmi eform.bni.co.id, syarat umum pemohon perorangan KUR Mikro BNI sebagai berikut:

1. Kriteria Pemohon

Individu/perseorangan atau Badan Usaha [seperti, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI); TKI yang purna dari bekerja di luar negeri; dan Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja] yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup

2. Perijinan Usaha

a.Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan
minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya.

b. Badan usaha diluar butir (a) di atas mengacu ketentuan BNI.

3. Kualitas Kredit Bank (jika ada): Lancar

4. Pengalaman Usaha minimal 6 (enam) bulan

5. Usia Pemohon (Khusus untuk pemohon individu / perserorangan) : Minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun tetapi sudah menikah.

6. Hubungan dengan Bank: Tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR).

7. NPWP: Tidak disyaratkan.

8. Jaminan: Tidak diwajibkan jaminan tambahan

Editor: Abdul

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut