get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Pria di Bogor Hidup Lagi Setelah Dimasukkan Peti Mati

Di Lebak Banten, Seorang Pria Ngaku Sebagai Jelmaan Dewa Matahari, Sampai Larang Warga untuk Sholat

Kamis, 14 Juli 2022 | 12:35 WIB
header img
Seorang pria mengaku sebagai dewa matahari, hingga melarang warga untuk sholat. Foto: freepik.com

PEMALANG, iNews.id – Media sosial dihebohkan dengan seorang pria bernama Natrom yang mengaku sebagai jelmaan dewa matahari. Natrom bahkan melarang warga untuk melakukan ibadah layaknya seorang muslim

Pria berusia 62 tahun itu merupakakan warga asal Bekasi, Jawa Barat yang diketahui memiliki usaha penginapan di wilayah wisata Pantai Goa Langir, Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Lebak, Banten.

Mengaku sebagai dewa matahari, ia meminta warga untuk menyembahnya dan melarang warga untuk mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW. Tak hanya itu, Natrom juga melarang warga untuk melaksanakan sholat 5 waktu. Ia juga melakukan penghinaan terhadap air zam – zam.

Merespon hal itu, MUI Bayan dan polisi meminta keterangan kepada pria yang mengaku sebagai dewa matahari itu. Takut menimbulkan keresahan, Natrom kini akhirnya ditahan di Polres Lebak, Banten.

Menurut Ketua MUI Bayah KH Kaelani, ajaran yang dibawa oleh Natrom dapat dikatakan sebagai ajaran sesat. “Semua yang diajarkan atau aliran kecuali dari Allah dan Rasul-nya itu adalah boleh dikatakan sesat “ ucap KH Kaelani.

Warga merasa khawatir jika kondisi kesulitan ekonominya dimanfaatkan seorang oknum untuk mengajaknya keluar dari ajaran Islam dengan iming – iming bisa cepat kaya.

Lebih lanjut KH Kaelani menjelaskan bahwa masalah rezeki sudah diatur oleh Allah SWT. “Kaya dan miskin itu sudah dari Allah SWT dan kita sholat itu bukan untuk kaya ya, sholat adalah kewajiban yang harus didirikan” pungkasnya.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut