PEMALANG, iNews.id – Buntut dari insiden baku tembak sesama polisi yang terjadi pada Jum’at (8/7/2022) di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo menyebabkan ia dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri untuk sementara waktu.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kapolri RI Listyo Sigit Prabowo pada Senin (18/7/2022) di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan” ungkap Kapolri RI Listyo Sigit.
Adapun jabatan tersebut untuk sementara waktu akan diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. “Kemudian jabatan tersebut saya serahkan pada Pak Wakapolri,” sambung Sigit.
Menurut Kapolri, pencopotan sementara Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dilakukan untuk menjaga penyidikan kasus baku tembak yang melayangkan nyawa Brigadir J berjalan dengan baik, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait komitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel ini betul - betul kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi” demikian penjelasan dari Kapolri RI Listyo Sigit Prabowo di depan awak media pada Senin (18/7/2022).
Editor : Abdul Kadir