get app
inews
Aa Read Next : Perwira Polisi Tewas di Kediamannya, Polda Jateng Sebut Korban Bunuh Diri Pakai Pistol

Otak Penembakan Istri TNI di Semarang Terungkap, Suami Korban Beri Upah Rp 120 Juta kepada Pelaku

Selasa, 26 Juli 2022 | 07:35 WIB
header img
Para tersangka penembakan istri TNI di Semarang (Sumber Foto: Instagram Humas Polda Jateng).

PEMALANG, iNews.id – Kasus penembakan istri TNI di Semarang terungkap. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi sebut suami korban, Kopda Muslimin merupakan otak penembakan tersebut. 

Hal ini disampaikan Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022). Dalam aksinya, Kopda Muslimin menjadi aktor intelektual yang dibantu oleh empat tersangka lain.  

Empat pelaku lain diantaranya S alias babi (34) berperan sebagai penembak, PAN (26) sebagai pengemudi Kawasaki ninja, SP (45) sebagai joki motor Honda Beat dan pengawas situasi, dan AS sebagai pengawas situasi.

Lebih lanjut, empat tersangka ini berkoordinasi dengan dengan pelaku lain yang berinisial DS. Ia mempunyai tugas untuk memasok senjata api beserta amunisinya. Kata Ahmad Luthfi, masing-masing tersangka ditangkap di daerah berbeda. 

"Kelima pelaku ini ditangkap di tiga daerah berbeda. Ada yang ditangkap di Demak, Klaten dan Sragen," jelas Ahmad Luthfi, dikutip dari unggahan instagram Humas Polda Jateng, Selasa (26/7/2022). 

Adapun, Kopda Muslimin memberikan upah uang Rp 120 juta kepada tersangka berinisial S untuk aksi kejahatannya. Kemudian, pelaku S membagikan upah tersebut di Demak. Sampai kini, tersangka Kopda Muslimin masih menjadi buron. 

"Tersangka utama ini masih dalam pengejaran petugas gabungan," kata Ahmad Luthfi. 

Terungkap, motif penembakan terjadi lantaran Kopda Muslimin mempunyai pacar lagi. Adapun, para pelaku terjerat sejumlah pasal. Akibatnya, para pelaku terancam mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun. 
 
"Para pelaku terancam pasal 340 KUHPidana juncto pasal 53 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," tandas Ahmad Luthfi.

Diberitakan sebelumnya, korban merupakan istri dari Kopda Muslimin yang ditembak di depan kediamannya. Pada video yang beredar, korban ditembak usai menjemput anaknya dari sekolah. 

Editor : Abdul Kadir

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut