PEMALANG, iNews.id - Aksi pelaku pencuri yang menguras isi kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik salah satu agen Bank di Desa Pegiringan berhasil dibekuk oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bantarbolang.
Kedua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), P (45) dan SA (50), melakukan aksinya dengan modus menukar kartu ATM milik korban yang merupakan seorang agen Bank di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo dalam Konferensi Pers di Polres Pemalang, Rabu (27/7/2022), menerangkan, kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang.
“Kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang, Selasa (19/7/2022) yang lalu,” terang Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, kedua orang tersangka yang berasal dari Sragen dan Karanganyar Jawa Tengah tersebut juga telah melakukan aksi curat di beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Diduga, kedua tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, diantaranya di Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Pangandaran, Garut dan Cirebon,” kata Kapolsek.
Kronologi dan Modus pelaku
Saat melakukan aksinya di Desa Pegiringan, Bantarbolang pada Kamis (14/7/2022), Kapolsek Bantarbolang mengatakan, dua orang tersangka awalnya meminta korban yang merupakan agen sebuah Bank untuk mentransfer sejumlah uang.
“Ketika korban mengetik nomor pin ATM, tersangka merekam dengan menggunakan kamera handphone,” ungkap Kapolsek.
Kemudian, sambung Kapolsek, setelah transfer selesai, kedua tersangka lalu meminta korban untuk mengambil sebuah barang yang akan dibeli di dalam toko.
“Saat korban mengambil barang yang ingin dibeli tersangka, kartu ATM milik korban tersebut ditukar dengan kartu ATM yang sudah disiapkan tersangka,” lanjut Kapolsek menerangkan.
Lalu, setelah menukar kartu ATM milik korban, kedua tersangka kemudian pergi ke agen Bank lainnya di Desa Bantarbolang, lalu mengambil uang dari ATM milik korban sejumlah 20,5 juta rupiah.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Kedua pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang pada hari Selasa (19/7/2022) lalu, saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang usai melakukan aksinya.
Editor : Abdul Kadir