PEMALANG, iNews.id - Peristiwa pengeroyokan oleh 11 oknum satpam terhadap mister X (Alm) yang diduga pencuri handphone seorang pasien rumah sakit kini berbuntut panjang.
Pasalnya, kini ke 11 oknum satpam itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum karena telah menganiaya seseorang hingga menyebabkan kehilangan nyawa.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan 11 oknum satpam itu yakni AW (41) selaku Komandan Regu dan 10 anggota yaitu AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25) dan S (29).
“Jadi mereka ini menganiaya seorang pencuri handphone tanpa identitas alias mister X. Mereka menganiaya mister X pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB,” kata AKBP Donny pada acara jumpa pers, Jumat (29/7/2022).
Editor : Abdul