Sadis! 11 Oknum Satpam RS Kariadi Aniaya Terduga Pencuri Handphone hingga Meninggal Dunia
Minggu, 31 Juli 2022 | 08:48 WIB
Sementara, tersangka AW mengaku 11 satpam menganiaya korban karena emosi.
“Korban ketika kita interogasi malah diam saja, akhirnya teman-teman emosi dan menganiaya,” kata pria satpam yang sudah 7 tahun outsourching ini.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana Ayat (2) ke-3e tentang Pengeroyokan Yang Menyebabkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Abdul