PEMALANG, iNews.id - Peristiwa pengeroyokan oleh 11 oknum satpam terhadap mister X (Alm) yang diduga pencuri handphone seorang pasien rumah sakit kini berbuntut panjang.
Pasalnya, kini ke 11 oknum satpam itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum karena telah menganiaya seseorang hingga menyebabkan kehilangan nyawa.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan 11 oknum satpam itu yakni AW (41) selaku Komandan Regu dan 10 anggota yaitu AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25) dan S (29).
“Jadi mereka ini menganiaya seorang pencuri handphone tanpa identitas alias mister X. Mereka menganiaya mister X pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB,” kata AKBP Donny pada acara jumpa pers, Jumat (29/7/2022).
Ia menjelaskan, disebut mister X karena tak ada identitas yang melekat di tubuh korban.
Bahkan, hingga saat ini pun belum ada pihak yang merasa kehilangan anggota keluarga.
“Saat itu pihak IGD melaporkan bahwa ada seseorang yang meninggal tanpa identitas diduga terjatuh dari lantai dua rumah sakit itu. Hal ini kemudian ditindaklanjuti tim Inafis Polrestabes Semarang,” jelasnya
Setelah memeriksa tubuh korban, kata dia, pihaknya mendapati bahwa korban meninggal tak wajar. Sebab ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban
“Akhirnya kita selidiki. Akhirnya kita dapati korban meninggal karena dikeroyok,” sambung Donny.
Donny mengatakan, peristiwa pengeroyokan berawal saat mister X kedapatan mencuri handphone seorang pasien Rumah Sakit. Kemudian seorang anggota satpam mengamankan mister X ke pos induk satpam dan diserahkan kepada komandan regu AW.
“Korban mengambil handphone keluarga pasien. Kemudian korban dibawa ke pos satpam,” ucapnya
Saat di pos satpam itu lah, korban dianiaya oleh 11 oknum satpam. 11 satpam ini memiliki peran masing-masing.
“Korban saat itu diborgol dan diinterogasi. Karena korban diinterogasi hanya diam saja, 11 Satpam menganiaya. Ada pelaku yang menampar pipi korban, ada yang memukul mulut, ada yang memukul kepala, menampar mulut, ada yang memukul pipi, ada yang memukul kaki korban pakai sepatu PDL, ada yang menendang pipi kiri, ada yang menendang paha, ada yang menyundut rokok ke hidung dan jidat dan lain lain,” ungkap Kasat Reskrim.
Sementara, tersangka AW mengaku 11 satpam menganiaya korban karena emosi.
“Korban ketika kita interogasi malah diam saja, akhirnya teman-teman emosi dan menganiaya,” kata pria satpam yang sudah 7 tahun outsourching ini.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana Ayat (2) ke-3e tentang Pengeroyokan Yang Menyebabkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Abdul