PEMALANG, iNews.id - Seorang pria pencuri burung diamankan petugas Polsek Padamara setelah tertangkap oleh pemilik burung di Desa Kalitinggar, Padamara, Kabupaten Purbalingga.
Pria berinisial YDP (35) warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas harus berurusan dengan polisi karena mencuri burung di Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga pada Minggu (17/7/2022) siang.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan tersangka melakukan pencurian burung seharga Rp 3,8 juta di rumah milik Mugiyono (39) warga Desa Kalitinggar RT. 01 RW. 01, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
"Modus operandinya, korban menggunakan sepeda motor mendatangi rumah korban dan mengambil burung beserta sangkar dan penutupnya kemudian kabur," jelas Wakapolres didampingi Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio, Kamis (28/7/2022).
Dijelaskan bahwa korban yang mengetahui burung miliknya dicuri kemudian melakukan pencarian.
Dalam pencarian tersebut, kurang lebih pada jarak satu kilometer, korban mencurigai seseorang yang membawa sangkar dengan penutupnya.
"Saat dihentikan, dan diperiksa ternyata benar sangkar dan burung tersebut adalah milik korban," jelasnya.
Korban kemudian mengamankan tersangka dan melaporkan kejadian ke Polsek Padamara. Tersangka kemudian diamankan berikut barang buktinya ke Polsek Padamara untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu ekor burung Kacer Goci jantan warna putih hitam yang telah di sisihkan dan dibuat berita acara penyisihan, satu buah sangkar burung warna coklat merk RJS, satu kain penutup sangkar warna biru kombinasi putih, satu unit sepeda motor Honda Beat berikut kunci kontak dan STNK.
Dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri burung karena membutuhkan uang untuk membayar uang kos.
Namun demikian, burung yang dicuri belum sempat dijual karena sudah tertangkap oleh korban saat membawa hasil curian hingga diserahkan ke polisi.
Wakapolres menambahkan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor : Abdul Kadir