Polres Pemalang Kembali Bekuk Tersangka Perjudian, Amankan 24 Tersangka Hingga Agustus 2022
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:20 WIB
Selain sejumlah kupon, pemeton, buku tulis rekapan dan lainnya, Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1.010.000,- saat melakukan penangkapan pada tersangka.
“Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.
Editor : Abdul