get app
inews
Aa Read Next : Potret Ojek Perahu di Kali Elon Pemalang

KPK Terus Kembangkan Penyelidikan Dugaan Korupsi di Pemkab Pemalang, 13 Orang Lagi Turut Diperiksa

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 06:56 WIB
header img
KPK kembali periksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, 13 orang lagi turut diperiksa. Jum'at (19/8/2022). Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

PEMALANG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang. Tim KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Jum'at (19/8/2022). 

Pemeriksaan yang dimulai sejak pagi hari berlangsung di ruang Tribrata, Polres Pemalang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun iNewsPemalang.id (MNC Portal Indonesia), ada 13 orang yang turut diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang

Sejumlah saksi yang diperiksa (dimintai keterangan) oleh Tim Penyidik KPK pada Jum'at (19/8/2022), diantaranya driver/sopir, dosen, PNS dan beberapa orang saksi lainnya terkait panitia seleksi (pansel) jabatan 2021.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan kaitannya dengan dugaan kasus jual beli jabatan yang melibatkan bupati.

“Hari ini (Jum'at, 19 Agustus 2022) dilakukan pemeriksaan saksi TPK terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Untuk tersangka Bupati Pemalang,” ucap Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Mukti Agung Wobowo, Bupati Pemalang periode 2021-2026 sebagai tersangka bersama 5 orang bawahannya.

Adapun 13 orang yang diperiksa diantanranya yaitu, 1 orang sopir, 5 orang Kepala OPD, 2 orang dosen, 1 orang dokter, 3 orang PNS Pemkab Pemalang, dan 1 orang mantan pejabat Sekda Pemalang.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut