Tega Cabuli Keponakannya yang Dibawah Umur, Tersangka S Terancam Hukuman 15 tahun Penjara
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 09:52 WIB
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 milyar rupiah,” kata Kasat Reskrim.
Editor : Abdul