Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Tega Cabuli Keponakannya yang Dibawah Umur, Tersangka S Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 09:52 WIB
  • author Aryanto
Tega Cabuli Keponakannya yang Dibawah Umur,  Tersangka S Terancam Hukuman 15 tahun Penjara
Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan Satreskrim Polres Pemalang. Sabtu (20/8/2022). Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 milyar rupiah,” kata Kasat Reskrim.

Editor: Abdul

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut