Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Polres Pemalang Berhasil Ungkap Curat Mobil di dua TKP Dalam Semalam

Senin, 26 September 2022 | 13:13 WIB
  • author Aryanto
Polres Pemalang Berhasil Ungkap Curat Mobil di dua TKP Dalam Semalam
Polres Pemalang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) mobil di 2 tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Taman, Pemalang. Foto: iNews ID/Aryanto/ Dok

PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang berhasil mengamankan BS (46), tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) mobil di 2 tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Taman, Pemalang pada awal bulan Agustus 2022 yang lalu.

"Dalam satu malam, Sabtu (6/8/2022), tersangka melakukan aksi Curat di Desa Banjaran dan Kelurahan Beji Kecamatan Taman, Pemalang," kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo dalam gelaran konferensi pers yang diselenggarakan Polres Pekalongan, Senin (26/9/2022).

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka BS berasal dari Indramayu, Jawa Barat.

"Tersangka diamankan pada akhir Agustus 2022 yang lalu, pada saat berada di Pom bensin Ciledug, Cirebon," kata Kapolres.

"Tersangka beserta barang bukti, diantaranya satu unit mobil hasil Curat sudah diamankan di Polres Pemalang," imbuh Kapolres.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka mencari sasaran Curat pada kendaraan yang terparkir tidak di dalam garasi.

"Dalam menentukan sasaran Curat, tersangka mencari kendaraan secara acak," kata Kapolres.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Abdul

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut