Jakarta, iNews.id - Dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17/10/2022, terdakwa Putri Candrawathi mengajukan permohonan pindah dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Mako Brimob.
Permohonan itu disampaikan oleh tim pengacara Putri dengan alasan anak. Namun permintaan tersebut langsung ditolak Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menilai Putri justru bisa lebih dekat dengan anak jika ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
"Kami tak bisa mengabulkan permohonan kalau alasan anak. Justru lebih dekat kediaman (Ibu Putri) dengan Kejaksaan Agung," ujar Wahyu usai sidang pembacaan eksepsi Putri Candrawathi selesai di PN Jaksel, Senin (17/10/2022) seperti dikutip dari MNC TV.
Namun Majelis Hakim mengabulkan permohonan Putri untuk menemui anaknya.
"Surat ketiga permohonan izin keluarga untuk menengok anak akan berikan. Bisa besok pukul 14.00 WIB, nanti berhubungan dengan panitera, dua minggu sekali," tuturnya.
Diketahui Putri Candrawathi ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, sementara suaminya Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf merupakan tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Editor : Lazarus Sandya Wella