get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Kecurangan di SPBU, Satreskrim Polres Pemalang dan Diskoperindag Cek Sejumlah Pom Bensin

Ironis! Pelaku Perampokan Wanita Pemilik Salon di Pekalongan Ternyata Pacar Korban Sendiri

Kamis, 27 Oktober 2022 | 07:50 WIB
header img
Pelaku perampokan wanita pemilik salon dibekuk Satreskrim Polres Pekalongan . Foto: iNews ID/ Dok.

PEKALONGAN, iNews.id - Kasus perampokan dan percobaan pembunuhan terhadap wanita pemilik salon Yusriani (Ani) warga Kelurahan Pekajangan RT. 035 RW. 013, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan akhirnya terungkap.

Pelaku perampokan ternyata adalah pacar korban sendri, DF (29) warga Kwayangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, dan berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pekalongan pada Rabu (26/10/2022) pagi.

Diketahui, pelaku dan korban sudah menjalin hubungan dalam 6 bulan terakhir. Pelaku di amankan di rumah kekasihnya yang baru di wilayah Winong, Kajen, Kabupaten Pekalongan, tanpa perlawanan.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya hendak membunuh korban untuk menguasai harta benda milik korban.  

Kasus ini sendiri bermula saat tersangka bertandang ke rumah korban sejak Selasa siang. Namun, Tersangka mulai melancarkan aksinya pada Selasa malam, dan pelaku menyimpan pisau dapur milik korban di bawah kasur tempat mereka seharian bercengkrama. 

Kemudian, tersangka merayu korban untuk dipijat. Saat korban sudah dalam posisi berbaring, korban langsung dicekik, dijambak dan kepalanya dibenturkan ke dinding berulang kali oleh tersangka, dan akhirnya korban ditusuk di bagian leher.

Melihat korban sudah tak sadarkan diri, pelaku kemudian mencari handphone korban, namun tak ditemukan. Karena panik, pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban, untuk melarikan diri.

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, penyidik akan menerapkan pasal yang setimpal kepada pelaku yang hendak menghilangkan nyawa seseorang, atau percobaan pembunuhan. Pasal yang akan diterapkan yakni, pasal 365 dan Pasal 53 juncto Pasal 378, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut