Jakarta, iNews - Mencuatnya kabar penyerangan yang dilakukan oleh fans Lesty Billar, Dewi Persik kemudian melaporkan beberapa akun ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik.
"Jadi agendanya hari ini kita telah resmi melaporkan beberapa akun oknum yang melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami, fitnah, dan juga ada beberapa kata yang memang itu tidak benar dan sudah kita laporkan. Kita menggunakan laporan memakai Undang-Undang ITE," kata pengacara Dewi Perssik, Sandy Arifin, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Pelaku tetsebut dikenai pasal 310 KUHP dan Undang - Undang ITE, diketahui ancaman penjara tersebut adalah selama 8 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan pencemaran nama baik atau 310 KUHP."
"Dan kemudian dengan Undang-Undang ITE."
"Jadi ancamannya 8 tahun penjara," terang AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah laporan diterima oleh kepolisian, tidak menunggu lama warganet dibuat puas oleh video yang tersebar memperlihatkan seorang ibu - ibu berhijab yang telah ditangkap oleh kepolisian.
Ibu - ibu tersebut terlihat tertunduk lemas seolah merapati nasib sial yang menimpanya. Meski belum diketahui secara pasti, namun keterangan di video tersebut mengatakan bahwa ibu-ibu itu adalah pelaku yang telah menghina Dewi Persik.
Editor : Lazarus Sandya Wella