get app
inews
Aa Text
Read Next : Disinggung Apakah Jika Jadi Presiden akan Berikan Karpet Merah pada Anaknya?, Ini Jawaban Ganjar

Inflasi Meningkat, Ganjar Usulkan Kenaikan UMP dan UMK

Senin, 07 November 2022 | 09:01 WIB
header img

Jawa Tengah, iNews - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) pada 2023 disesuaikan dengan laju inflasi yang terjadi di setiap provinsi. Secara year on year (YoY) inflasi di Jawa Tengah mencapai 5,03 persen (Agustus 2021-Agustus 2022).

Sementara dalam metode hitungan tahun kalender atau year to date (Januari 2022-Agustus 2022) inflasi Jateng 3,87 persen.

"Pemprov Jateng mengusulkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 minimal sesuai laju inflasi di provinsi ini," kata Ganjar di Semarang, Minggu (6/11/2022).

Menurut Ganjar, hal tersebut sesuai isi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang pada salah satu pasalnya tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Disamping itu, Ganjar menyebutkan bahwa ia sudah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang tindakan jajarannya dalam menjaring aspirasi kalangan serikat pekerja, pengusaha, dan para pemangku kepentingan lainnya.

"Kenapa? karena ketentuannya menggunakan PP dan itu bukan kewenangan kami, tapi Presiden dan Kemenaker sebagai leading sector- nya," ujarnya.

Ia berpendapat bahwa PP itu bisa direvisi, sehingga akan ada pertimbangan pemerintah untuk merevisi PP Nomor 36 tahun 2021 disebabkan kondisi yang sudah berubah dan situasi ekonomi dunia yang sedang bergejolak.

"Memang situasi ekonomi sekarang lagi bergerak, semua tahu bahwa inflasinya cukup tinggi, kita juga tahu ekonomi tumbuh, oleh karena itu menjadi pertimbangan," katanya.

Sebagai informasi, UMP Jawa Tengah untuk 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.812.935. Besaran tersebut naik 0,78 persen atau sebesar Rp 13,956 dibanding UMP 2021.

Editor : Lazarus Sandya Wella

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut