Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Resmi Tetapkan Sekda Nonaktif Kabupaten Pemalang Sebagai Tersangka Korupsi

Selasa, 22 November 2022 | 19:18 WIB
  • author Aryanto
Polda Jateng Resmi Tetapkan Sekda Nonaktif Kabupaten Pemalang Sebagai Tersangka Korupsi
Konferensi Pers Polda Jateng terkait penetapan MA sebagai tersangka korupsi, Selasa (22/11/2022). Foto: iNews ID/ Aryanto

Penyidik sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka. SY (kontraktor), GN (Kabid Bina Marga DPU Kabupaten Pemalang selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), SS dan JS (kontraktor), F (Panitia Pengadaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak/PPTK) dan MS (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa).

“MA ini memerintahkan G selaku PPK, F dan S selaku PPPTK membuat berita acara pekerjaan (telah selesai) 100 persen, termasuk uji ketebalan sesuai kontrak, padahal faktanya pekerjaan baru selesai 73 persen,” lanjut Dwi Subagio.

Kerugian negara terjadi karena pekerjaan belum selesai namun sudah dilaporkan selesai 100 persen sehingga pembayaran dilakukan 100 persen. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian negara sekira Rp1,5miliar dari korupsi ini.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut