Pemalang, iNews.id – Pemerintah pusat maupun daerah hingga saat ini belum juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pemalang tahun 2023.
Para pekerja dan buruh di Kabupaten Pemalang berharap-harap cemas berapa besaran UMK Kabupaten Pemalang tahun 2023.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang pada tahun 2022 sebesar Rp 1.940.890. Kenaikan UMK di Kabupaten Pemalang sejak tahun 2017 hingga tahun 2022 mencapai Rp 480.890.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang memperkirakan kenaikan UMK Pemalang tahun 2023 mencapai 6,9 – 8 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Angka ini didapat setelah dilakukan perumusan dari inflasi Jawa Tengah 6,4 persen ditambah pertumbuhan ekonomi tahun 2021 di Pemalang sebesar 4,19 persen dan dikalikan 0,21 dari angka penyumbang pengelolaan industri terhadap PDRB.
Dengan demikian, perkiraan kenaikan angka UMK 2023 di Pemalang termasuk tinggi jika dibandingkan pada 2022 lalu. Jika dirupiahkan, UMK 2023 akan mengalami kenaikan pada angka Rp134.000 hingga Rp155.000.
Jika mengacu pada perkiraan tersebut, kenaikan UMK Pemalang diprediksi akan menembus di atas angka Rp 2,1 juta dari yang sebelumnya sebesar Rp 1.940.890.
Namun angka tersebut masih harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Kenaikan UMK 2023 Pemalang diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan buruh serta mendorong daya beli masyarakat dan perekonomian keluarga.
Editor : Lazarus Sandya Wella