get app
inews
Aa Read Next : Tahun Lalu Naik Rp4,1 Milyar Usai Jadi Walikota, Apakah Kekayaan Gibran Akan Naik Lagi di Tahun Ini?

UMK Pemalang 2023 Naik Maksimal 10 Persen Sesuai Permenaker, Akankah Tembus Rp 2 Juta?

Minggu, 20 November 2022 | 08:36 WIB
header img
UMK Pemalang naik maksimal 10 persen sesuai Permenaker / Foto : Sindonews (Sandy)

Pemalang, iNews.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang pada tahun 2022 sebesar Rp 1.940.890. Kenaikan UMK di Kabupaten Pemalang sejak tahun 2017 hingga tahun 2022 mencapai Rp 480.890.  

Kenaikan UMK Pemalang terendah terjadi pada tahun 2022, yakni hanya sebesar Rp 14.890 jika dibandingkan dengan UMK tahun 2021. 

Pemerintah berencana akan menaikkan UMK Tahun 2023 pada 21 November mendatang. Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen. 

Jika mengacu pada Permenaker tersebut, kenaikan UMK Pemalang diprediksi akan menembus di atas angka Rp 2 juta dari yang sebelumnya sebesar Rp 1.940.890. 

Di beberapa wilayah di luar pulau Jawa, seperti Jambi dan Riau, besaran UMP sudah dipastikan naik yakni 5,96 persen di Riau, dan 4,89 persen di Jambi. 

Kini, puluhan hingga ratusan ribu buruh di Kabupaten Pemalang menanti berapa besaran UMK Pemalang yang sebentar lagi ditetapkan. 

Editor : Sandi

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut