Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Kepung DPR, Tuntut Perubahan Besar di Dunia Ketenagakerjaan, Hapus Upah Murah
Advertisement . Scroll to see content

UMK Pemalang 2023 Naik Maksimal 10 Persen Sesuai Permenaker, Akankah Tembus Rp 2 Juta?

Minggu, 20 November 2022 | 08:36 WIB
  • author Lazarus Sandya Wella
UMK Pemalang 2023 Naik Maksimal 10 Persen Sesuai Permenaker, Akankah Tembus Rp 2 Juta?
UMK Pemalang naik maksimal 10 persen sesuai Permenaker / Foto : Sindonews (Sandy)

Pemalang, iNews.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang pada tahun 2022 sebesar Rp 1.940.890. Kenaikan UMK di Kabupaten Pemalang sejak tahun 2017 hingga tahun 2022 mencapai Rp 480.890.  

Kenaikan UMK Pemalang terendah terjadi pada tahun 2022, yakni hanya sebesar Rp 14.890 jika dibandingkan dengan UMK tahun 2021. 

Pemerintah berencana akan menaikkan UMK Tahun 2023 pada 21 November mendatang. Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen. 

Jika mengacu pada Permenaker tersebut, kenaikan UMK Pemalang diprediksi akan menembus di atas angka Rp 2 juta dari yang sebelumnya sebesar Rp 1.940.890. 

Di beberapa wilayah di luar pulau Jawa, seperti Jambi dan Riau, besaran UMP sudah dipastikan naik yakni 5,96 persen di Riau, dan 4,89 persen di Jambi. 

Kini, puluhan hingga ratusan ribu buruh di Kabupaten Pemalang menanti berapa besaran UMK Pemalang yang sebentar lagi ditetapkan. 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut