Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Kepung DPR, Tuntut Perubahan Besar di Dunia Ketenagakerjaan, Hapus Upah Murah
Advertisement . Scroll to see content

UMK Pemalang 2023 Naik Maksimal 10 Persen Sesuai Permenaker, Akankah Tembus Rp 2 Juta?

Minggu, 20 November 2022 | 08:36 WIB
  • author Lazarus Sandya Wella
UMK Pemalang 2023 Naik Maksimal 10 Persen Sesuai Permenaker, Akankah Tembus Rp 2 Juta?
UMK Pemalang naik maksimal 10 persen sesuai Permenaker / Foto : Sindonews (Sandy)

Biaya hidup yang naik paska kenaikan harga BBM membuat buruh semakin sulit bernafas. Namun, perusahaan juga harus putar otak bagaimana mempertahankan produksi di tengah ancaman resesi ekonomi global. 

UMK Pemalang 2023 baru akan diumumkan pada 21 November besok. Kira-kira berapa ya kenaikan UMK Pemalang tahun 2023?

Editor: Lazarus Sandya Wella

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut