Pemalang, iNews.id – Pemerintah pusat maupun daerah hingga saat ini belum juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pemalang tahun 2023.
Para pekerja dan buruh di Kabupaten Pemalang berharap-harap cemas berapa besaran UMK Kabupaten Pemalang tahun 2023.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang pada tahun 2022 sebesar Rp 1.940.890. Kenaikan UMK di Kabupaten Pemalang sejak tahun 2017 hingga tahun 2022 mencapai Rp 480.890.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang memperkirakan kenaikan UMK Pemalang tahun 2023 mencapai 6,9 – 8 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Angka ini didapat setelah dilakukan perumusan dari inflasi Jawa Tengah 6,4 persen ditambah pertumbuhan ekonomi tahun 2021 di Pemalang sebesar 4,19 persen dan dikalikan 0,21 dari angka penyumbang pengelolaan industri terhadap PDRB.
Editor : Lazarus Sandya Wella