Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Kepung DPR, Tuntut Perubahan Besar di Dunia Ketenagakerjaan, Hapus Upah Murah
Advertisement . Scroll to see content

UMK Pemalang Tahun 2023 Diprediksi Naik Hingga 8 Persen, Tembus Rp 2,1 Juta!

Senin, 28 November 2022 | 11:04 WIB
  • author Lazarus Sandya Wella
UMK Pemalang Tahun 2023 Diprediksi Naik Hingga 8 Persen, Tembus Rp 2,1 Juta!
Pekerja di salah satu pabrik yang ada di Kabupaten Pemalang / Foto : Pemkab Pemalang

Pemalang, iNews.id – Pemerintah pusat maupun daerah hingga saat ini belum juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pemalang tahun 2023.

Para pekerja dan buruh di Kabupaten Pemalang berharap-harap cemas berapa besaran UMK Kabupaten Pemalang tahun 2023.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen. 

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang pada tahun 2022 sebesar Rp 1.940.890. Kenaikan UMK di Kabupaten Pemalang sejak tahun 2017 hingga tahun 2022 mencapai Rp 480.890.  

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang memperkirakan kenaikan UMK Pemalang tahun 2023 mencapai 6,9 – 8 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Angka ini didapat setelah dilakukan perumusan dari inflasi Jawa Tengah 6,4 persen ditambah pertumbuhan ekonomi tahun 2021 di Pemalang sebesar 4,19 persen dan dikalikan 0,21 dari angka penyumbang pengelolaan industri terhadap PDRB.

Editor: Lazarus Sandya Wella

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut