get app
inews
Aa Read Next : Tahun Lalu Naik Rp4,1 Milyar Usai Jadi Walikota, Apakah Kekayaan Gibran Akan Naik Lagi di Tahun Ini?

UMK Pemalang Tahun 2023 Diprediksi Naik Hingga 8 Persen, Tembus Rp 2,1 Juta!

Senin, 28 November 2022 | 11:04 WIB
header img
Pekerja di salah satu pabrik yang ada di Kabupaten Pemalang / Foto : Pemkab Pemalang

Pemalang, iNews.id – Pemerintah pusat maupun daerah hingga saat ini belum juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pemalang tahun 2023.

Para pekerja dan buruh di Kabupaten Pemalang berharap-harap cemas berapa besaran UMK Kabupaten Pemalang tahun 2023.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen. 

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang pada tahun 2022 sebesar Rp 1.940.890. Kenaikan UMK di Kabupaten Pemalang sejak tahun 2017 hingga tahun 2022 mencapai Rp 480.890.  

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang memperkirakan kenaikan UMK Pemalang tahun 2023 mencapai 6,9 – 8 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Angka ini didapat setelah dilakukan perumusan dari inflasi Jawa Tengah 6,4 persen ditambah pertumbuhan ekonomi tahun 2021 di Pemalang sebesar 4,19 persen dan dikalikan 0,21 dari angka penyumbang pengelolaan industri terhadap PDRB.

Editor : Lazarus Sandya Wella

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut