PEMALANG, iNews.id - Lima orang yang terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Pemalang pada pada Senin dinihari 28/11/2022 kemarin, hari Selasa 29/11/2022 menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pemalang.
Kelimanya didakwa telah melanggar pasal Perda nomor 12 tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang.
Hakim memutuskan, kelima orang terdakwa dengan ganjaran kurungan satu bulan.
Apabila pada kurun waktu enam bulan mereka melakukan tindak pidana apapun di wilayah manapun, termasuk di semua wilayah Indonesia, mereka akan langsung di masukan kedalam sel tahanan.
Kelima orang yang terdiri dari dua orang laki -laki dan tiga orang perempuan, yaitu CR ,HR , HS, UW dan WS .
Mereka terjaring operasi pekat oleh jajaran Satpol PP Pemalang di warung remang-remang di wilayah Pantura, timur terminal Pemalang atau yang lebih di kenal dengan sebutan Calam.
Kasatpol PP Pemalang, Raharjo mengatakan, tingginya angka penularan HIV di Pemalang cukup tinggi dengan adanya praktek prostitusi di Pemalang.
"Tingginya angka penularan HIV/ Aids di Pemalang cukup tinggi, untuk itu Satpol PP tetap konsisten menegakan peraturan daerah guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat," kata Raharjo.
"Tentunya melalui upaya humanis, jauh dari kekerasan," imbuhnya.
Editor : Aryanto