Dampak rencana pengesahan RUU omnibus kesehatan melalui prolegnas 2023 ini, dapat memberikan dampak yang fatal terhadap mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan nyawa penduduk Indonesia.
Hal tersebut mengingat penyiapan , pembinaan dan pengawasan SDM tenaga kesehatan tidak dilakukan secara proporsional dan rentan terjadi intervensi kekuasan terhadap indepedensi keputusan klinis oleh kekuasaan.
Disamping itu timbul persoalan hukum yang sebelumnya sudah pernah diputus oleh Mahkamah Agung, kembali muncul yang akan menyebabkan ketidaknyamanan para pelaku pelayanan kesehatan, mengakibatkan adanya defensif Medicine dari tenaga kesehatan yang akan berdampak terhadap rendahnya mutu pelayanan kesehatan.
“Kami ingin menyampaikan beberapa aspirasi kepada DPR RI dan pemerintah terutama Kementrian Kesehatan melalui pimpinan dan anggota serta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pemalang," terang Dr. Darmanto.
Editor : Lazarus Sandya Wella