Hal tersebut mengakibatkan adanya ketidaksinkronan antara undang-undang yang selama ini ada dan berjalan dengan baik dengan RUU yang baru tersebut.
Disamping itu, hal tersebut tidak sesuai dengan semangat UU No 13 tahun 2022, tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan perlu adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan perundang-undangan.
“Oleh karena itu kami minta kepada pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dan membahas RUU ini secara matang bersama masyarakat karena menyangkut keselamatan dan nyawa penduduk Indonesia” tegas Koordinator GOPKES.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Pemalang lebih lanjut menjelaskan, beberapa substansi dalam RUU Omnibus Kesehatan yang mendapat banyak perhatian baik dari organisasi profesi kesehatan maupun Yayasan konsumen Indonesia (YLKI) antara lain seperti,
Mutu pelayanan dan pembinaan keilmuan serta etika tenaga kesehatan, keterlibatan organisasi profesi Pendidikan dan sertifikasi bidang kesehatan, perlindungan hukum tenaga kesehatan.
Editor : Lazarus Sandya Wella