get app
inews
Aa Text
Read Next : KIP Kuliah 2024 Sudah Dibuka, Berikut Ini Jadwal Pendaftarannya

Pengangguran di Negara Ini Digaji Bulanan, Bahkan Mencapai Rp 16 Juta per Orang!

Sabtu, 10 Desember 2022 | 15:44 WIB
header img
Pemberian gaji bulanan bagi para pengangguran / Foto : Pinterest

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Para pengangguran di beberapa negara nampaknya menjadi perhatian khusus oleh pemerintah. Diketahui, beberapa negara berikut memiliki sebuah kebijakan untuk merangkul para pengangguran dengan memberikan gaji yang disalurkan setiap bulan.

Tingginya angka pengangguran bisa menandakan gagalnya suatu negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan. Untuk itu, dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang berkualitas.

Tentunya, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan syarat yang sudah ditetapkan di setiap negara. Mulai dari usia, pencari kerja aktif, hingga penyandang kesejahteraan sosial.

Dikabarkan, program tunjangan pengangguran juga sempat menyeruak di Negara Indonesia pada tahun 2019. Namun, hal tersebut nampaknya hanya menjadi sebuah wacana yang tidak terealisasi.

Berikut 6 negara yang telah resmi memberikan tunjangan bulanan kepada para pengangguran, diantaranya :

1. Jerman

Pengangguran di Jerman akan mendapatkan tunjangan sekitar 59% dari gaji rata-ratanya. Namun bagi masyarakat dengan upah minimum akan mendapatkan gaji pengganti sebesar 75% dari gaji mereka sebelumnya.

Sementara itu, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi oleh para penerima tunjangan. Dimana mereka akan mendapatkan potongan sebesar 30% selama tiga bulan jika ia menolak untuk menerima pekerjaan yang sesuai dan telah ditawarkan serta tidak berusaha untuk mencari pekerjaan.

Kemudian potongan sebesar 30% itu akan dilanjut jika para penerima mengulangi kesalahan yang sama dengan menolak sebuah tawaran pekerjaan.

2. Prancis

Syarat mendapatkan tunjangan di Prancis yaitu harus terdaftar di pusat pekerjaan Pôle Emploi dan secara aktif mencari pekerjaan. Jika sudah, maka pemerintah Prancis akan membayar 68% upah pengganti bagi warga negaranya sebagai tunjangan pengangguran dan 72% kepada pekerja yang mendapat upah minimum. 

Diketahui, bagi satu orang tanpa anak maka akan menerima €514 per bulan atau sekitar 7,7 juta rupiah, sedangkan pasangan dengan dua anak akan mendapatkan €1.079 atau sekitar 16 juta rupiah.

3. Belanda

Belanda merupakan salah satu negara maju yang memberikan tunjangan pengangguran tertinggi. Diketahui, bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan maka akan mendapatkan 70% dari gaji rata-rata mereka sebelumnya sebagai tunjangan pengangguran.

Sedangkan untuk masyarakat dengan upah minimum maka akan menerima tunjangan sebesar 67% sebagai upah pengganti.

4. Estonia

Syarat menerima tunjangan pengangguran di negara ini yaitu dengan terdaftar di Estonian Unemployment Insurance Fund sebagai pengangguran. Selain itu, penerima tunjangan juga telah memberikan kontribusi setidaknya satu tahun selama tiga tahun sebelumnya dan keluar dari pekerjaan tanpa disengaja.

Penerima tunjangan pengangguran di Estonia sendir meliputi orang-orang yang berpenghasilan rendah dan telah bekerja, wiraswasta, atau belajar setidaknya selama 180 hari dalam setahun. Mereka akan mendapatkan sekitar € 4,01 (Rp60.000) sehari atau Rp1.800.000,- sebulan.

5. Portugal

Pemerintah Portugal telah menetapkan sebuah kebijakan dengan memberikan upah pengangguran sebesar 75% dari gaji rata- rata dan 73% untuk masyarakat dengan upah minimum.

6. Irlandia

Di Irlandia, para pengangguran akan mendapatkan tunjangan sebesar €188 (2,8 juta rupiah) per minggu atau sekitar 11,2 juta per bulan dan akan mendapatkan nominal tambahan untuk mereka yang memiliki anak.

Sebagai syaratnya, para pengangguran harus berusia dibawah 66 tahun dan terdaftar di Departemen Perlindungan Sosial dengan status “mampu bekerja” serta memiliki kontribusi asuransi sosial yang cukup.

Demikian informasi mengenai negara dengan kebijakan pemberian upah kepada para pengangguran. Ada yang tertarik?

Editor : Lazarus Sandya Wella

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut