Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Banyuwangi, Jawa Timur, Kasat Reskrim mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang bersama Jatanras Polda Jateng berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi untuk mengamankan tersangka.
“Setelah kami amankan, kemudian tersangka kami bawa ke Polres Pemalang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, peristiwa Curas yang menimpa korban TL (21) terjadi Senin (12/12/2022) malam, setelah korban membeli makanan dan minuman ringan di Alfamart yang berada di jalur Pantura, Comal, Pemalang.
“Saat korban berjalan ke truk ekspedisi untuk melanjutkan perjalanan, tersangka menghampiri korban dengan maksud untuk meminta uang milik korban dengan paksa,” kata Kasat Reskrim.
“Namun korban menolak permintaan tersangka, karena korban merasa tersangka bukanlah petugas parkir,” imbuh Kasat Reskrim.
Editor : Lazarus Sandya Wella