Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Pemalang dan Lintas Instansi Gelar Apel Siaga
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Kabur ke Banyuwangi, DPO Kasus Curas Sopir Truk di Minimarket Dibekuk Polres Pemalang

Jum'at, 23 Desember 2022 | 14:20 WIB
  • author Lazarus Sandya Wella
Sempat Kabur ke Banyuwangi, DPO Kasus Curas Sopir Truk di Minimarket Dibekuk Polres Pemalang
Tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) pada seorang supir truk Ekspedisi di Alfamart Comal / Foto : Polres Pemalang

Akibat perbuatan tersangka, Kasat Reskrim mengatakan, korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul secara berulang-ulang, serta mengalami luka lebam di bagian dada.

“Tersangka DP dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 belas tahun kurungan penjara,” kata Kasat Reskrim.

Editor: Lazarus Sandya Wella

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut