get app
inews
Aa Read Next : 4 Pejabat di Polres Pemalang Dirotasi, Berikut Ini Jabatan Baru Mereka

Modusnya COD, Seorang Pria Bawa Kabur Sepeda Motor di Pemalang Akhirnya Diborgol Polisi

Jum'at, 20 Januari 2023 | 15:39 WIB
header img
Tersangka diamankan di Polsek Belik sesaat setelah tertangkap warga dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor bermodus COD, Kamis (19/1/2023). Foto: iNews ID/ Aryanto

PEMALANG, iNews.id - Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial SS (53) warga Kabupaten Purbalingga telah diamankan di Polsek Belik Polres Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Belik Iptu Zaenudin mengatakan, saat ini tersangka beserta barang buktinya telahmdiserahkan oleh warga ke Polsek Belik, sesaat setelah tersangka SS tertangkap dalam melakukan aksinya, Kamis (19/1/2023).

"Awalnya korban S (29) menjual sepeda motor miliknya dengan memposting melalui media sosial," kata Kapolsek Belik Iptu Zaenudin.

“Tak lama kemudian, ada seorang tersangka lainnya sebut saja Mr X yang masih DPO, berminat ingin membeli sepeda motor milik korban dengan cara Cash On Delivery (COD),” lanjut Kapolsek.

Setelah sepakat, kata Kapolsek, akhirnya Mr X dan korban membuat perjanjian untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) di depan bengkel motor di Desa Belik.

“Namun ternyata, Mr X hanya mengantar tersangka SS ke TKP, lalu pergi meninggalkan tersangka SS," kata Kapolsek.

"Selang beberapa menit, korban datang ke TKP dan bertemu dengan tersangka SS, kemudian tersangka SS melihat sepeda motor milik korban, lalu meminta STNK sepeda motor dari korban,” terangnya lanjut.

“Saat itu sepeda motor milik korban dalam posisi terstandar dan kunci kontak masih tergantung,” imbuh Kapolsek.  

"Dengan modus ingin mencoba mengendarai sepeda motor milik korban, tersangka lalu meminta korban untuk mengambil sebuah tas yang berjarak kurang lebih 8 meter dari sepeda motor milik korban," kata Kapolsek.
 
"Saat korban mengambil tas, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor milik korban," sambungnya.

“Melihat sepeda motor miliknya dicuri, korban langsung berteriak maling,” jelas Kapolsek.

Kemudian, lanjut Kapolsek, seorang pengendara yang mendengar teriakan korban langsung mengejar tersangka SS, hingga akhirnya tersangka SS terjatuh dari kendaraan saat memasuki pemukiman warga di Desa Belik.

“Selanjutnya warga Desa Belik membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Belik Polres Pemalang,” ujar Kapolsek.

Kapolsek Belik menjelaskan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Belik Polres Pemalang.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek.

 

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut