get app
inews
Aa Read Next : Kisah Pilu Gadis 9 Tahun, Setiap Hari ke Sekolah Sambil Gendong Adik Setelah Ibunya Meninggal

Selebgram Oklim Fia Dilaporkan Umi Pipik ke Bareskrim Polri, Imbas Konten Jilat Es Krim

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 18:04 WIB
header img
Umi Pipik dan Marissya Icha melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri. (Foto: Instagram/@marissyaichareal)

Sementara, Marissya Icha yang turut bersama Umi Pipik melaporkan Oklin Fia, meminta bantuan doa kepada masyarakat agar laporannya itu berjalan baik.

"Bantu doa ya semuanya, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat," kata Marisya.

Oklin Fia dilaporkan berkenaan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.

Editor : Aryanto

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut