Halim Kalla, Adik Mantan Wapres Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalimantan Barat
JAKARTA, iNewsPemalang.id – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Halim Kalla, adik kandung mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 Megawatt. Proyek yang berlangsung selama satu dekade ini ternyata berujung pada kerugian negara dalam jumlah yang fantastis.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, setelah gelar perkara dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kortas Tindak Pidana Korupsi, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Empat Orang Jadi Tersangka
Selain Halim Kalla, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT BRN, tiga nama lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Proyek pembangunan PLTU yang berlokasi di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat ini, menurut polisi, sejak awal sudah disusupi niat jahat.
“Dari awal perencanaan hingga pelaksanaan, sudah ada pemufakatan jahat untuk memenangkan pihak tertentu. Setelah kontrak diteken, pekerjaan justru molor dan dilakukan adendum berkali-kali hingga proyek tak kunjung rampung,” ujar Irjen Cahyono.
Hingga hari ini, proyek tersebut dinyatakan mangkrak dan tak menghasilkan output apapun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan proyek ini mengalami total loss.
Negara Rugi Triliunan, Kontrak Gagal Total
Proyek ini menggunakan skema kontrak EPCC (Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning), di mana hasil akhir seharusnya berupa pembangkit listrik yang berfungsi penuh. Namun, karena pembangkit tak pernah beroperasi, negara kehilangan seluruh nilai investasi.
Editor : Aryanto