Halim Kalla, Adik Mantan Wapres Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalimantan Barat
Senin, 06 Oktober 2025 | 19:35 WIB
Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara mencapai lebih dari USD 62,4 juta ditambah Rp 323 miliar, atau setara dengan triliunan rupiah jika dikonversi seluruhnya ke dalam mata uang rupiah.
Kasus Lama yang Akhirnya Dibongkar
Proses penyidikan kasus ini bermula dari temuan Polda Kalimantan Barat sejak 2021. Namun, karena skala dan kerumitan kasus, penanganannya kemudian diambil alih oleh Dirtipidkor Bareskrim Polri pada Mei 2024.
Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Editor : Aryanto