get app
inews
Aa Text
Read Next : Dana Desa Hingga Agustus 2025 Sudah 81,46 Persen, Bupati Pemalang: Masyarakat Harus Terlibat!

Eks Dirut ini di Pemalang Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 3,2 Miliar

Sabtu, 20 September 2025 | 14:10 WIB
header img
Kejari Pemalang menahan eks Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, Eko Hari Karyanto dalam kasus dugaan korupsi. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.idKejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menetapkan mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, Eko Hari Karyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal. Negara disebut merugi hingga Rp 3,2 miliar.

Eko ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/9/2025). Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.46 WIB, mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tampak didorong dengan kursi roda.

Kepala Kejari Pemalang, Muib, menjelaskan bahwa kasus ini terkait penyertaan modal sebesar Rp 6 miliar yang digelontorkan ke PT Aneka Usaha pada periode 2021–2022. Dari jumlah itu, Rp 3,2 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Penyertaan modal tersebut diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi,” kata Muib dalam konferensi pers.

Eko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut