get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Dirut ini di Pemalang Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 3,2 Miliar

Eks Menteri Pertanian Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati Bersyarat dalam Kasus Korupsi dan Terima Suap

Kamis, 02 Oktober 2025 | 06:42 WIB
header img
Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan Tiongkok, Tang Renjian, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Menengah Rakyat Changchun, Provinsi Jilin, Minggu (28/9/2025). Foto: Dok.net

CHANGCHUN, iNewsPemalang.id – Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan Tiongkok, Tang Renjian, divonis hukuman mati dengan penangguhan dua tahun oleh Pengadilan Menengah Rakyat Changchun, Provinsi Jilin, Minggu (28/9/2025). Tang dinyatakan bersalah menerima suap dalam jumlah fantastis selama menjabat di berbagai posisi strategis.

Putusan ini menjadi salah satu yang terberat dalam gelombang kampanye antikorupsi Presiden Xi Jinping sejak satu dekade terakhir.

Tang, yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Provinsi Gansu, terbukti menerima uang dan aset senilai lebih dari 268 juta yuan atau sekitar 37,7 juta dolar AS sepanjang 2007 hingga 2024. Suap diberikan sebagai balas jasa atas bantuan proyek, pengaturan bisnis, hingga promosi jabatan.

“Jumlah suap sangat besar, dampaknya merugikan negara dan rakyat. Hukuman mati layak dijatuhkan,” tegas pengadilan dalam pernyataan resminya.

Namun, karena mengaku bersalah, menyerahkan hasil korupsi, dan kooperatif selama penyidikan, Tang mendapat penangguhan dua tahun. Sesuai hukum pidana Tiongkok, hukuman ini bisa dikurangi menjadi penjara seumur hidup jika terpidana tak melakukan pelanggaran baru selama masa penangguhan.

Selain itu, Tang dicabut hak politiknya seumur hidup dan seluruh hartanya dirampas untuk diserahkan ke negara.

Karier Tang berakhir tragis. Ia bergabung dengan Partai Komunis Tiongkok sejak 1991 dan dikenal sebagai teknokrat di sektor pertanian. Tang menjabat Gubernur Gansu dari 2017 hingga 2020 sebelum diangkat menjadi menteri.

Kasus korupsinya mencuat pada Mei 2024, saat badan pengawas partai menyelidiki dugaan pelanggaran serius. Enam bulan kemudian, ia dipecat dari partai dan dicopot dari jabatan. Dakwaan resmi dijatuhkan April 2025, diikuti persidangan pada Juli dan vonis pada akhir September.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut