Video Viral Kantor Desa Kaligelang Pemalang Sepi saat Jam Kerja, Cek Faktanya!
PEMALANG, iNewsPemalang.id – Sebuah video viral berdurasi 1 menit 53 detik yang menampilkan kondisi Kantor Desa Kaligelang, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dalam keadaan terlihat sepi pada Rabu (4/2/2026) pagi, viral di media sosial dan memicu persepsi negatif terhadap kinerja Pemerintah Desa Kaligelang.
Video tersebut diunggah melalui akun Facebook atas nama Sri Suharyati. Dalam narasinya, perekam video menyebutkan bahwa dirinya datang ke balai desa sekitar pukul 08.30 WIB dan menilai seharusnya pada jam tersebut perangkat desa sudah hadir untuk melayani masyarakat.
Unggahan itu menimbulkan kesan seolah-olah perangkat desa tidak disiplin dan abai terhadap jam pelayanan, tanpa disertai konfirmasi atau penjelasan dari pihak pemerintah desa.
Menanggapi hal tersebut, iNews Pemalang mendatangi Kantor Desa Kaligelang, Jumat (6/2/2026) untuk meminta klarifikasi resmi. Kepala Desa Kaligelang, Agus Sudibyo, bersama sejumlah perangkat desa, memberikan penjelasan kronologis sekaligus meluruskan informasi yang dinilai tidak utuh dan cenderung menyudutkan pemerintah desa.
Agus menjelaskan bahwa pengunggah video merupakan warga pendatang bernama Sri Suharyati, yang berdomisili di Perumahan PIR Desa Kaligelang Blok E Nomor 46. Ia menyebutkan bahwa peristiwa ini berawal dari pengurusan administrasi Surat Kematian yang sebelumnya telah beberapa kali dijelaskan prosedur dan ketentuannya.
Kronologis
Menurut Agus, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, seorang anak laki-laki datang ke balai desa untuk mengurus Surat Kematian. Namun berkas persyaratan belum lengkap, sehingga diminta untuk dilengkapi terlebih dahulu.
Keesokan harinya, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Sri Suharyati yang merupakan ibu dari anak laki-laki tersebut datang langsung ke kantor desa untuk mengurus Surat Kematian, Surat Pemakaman, serta legalisir sejumlah dokumen kependudukan. Namun untuk legalisir Buku Nikah, pihak desa menyarankan agar dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang menerbitkan dokumen tersebut.
“Namun yang bersangkutan tetap memaksa agar legalisir Buku Nikah dilakukan di balai desa,” ujar Agus.
Hari berikutnya, Rabu (4/2/2026), Sri Suharyati kembali datang dengan tujuan meminta dibuatkan Surat Pemakaman. Padahal, lokasi pemakaman yang dimaksud berada di luar wilayah Desa Kaligelang, yakni di Ciamis, sehingga tidak dapat diproses oleh pemerintah desa setempat.
Terkait waktu perekaman video, Agus menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat Sri Suharyati tiba di Kantor Desa Kaligelang pada Rabu (4/2/2026).
Agus mengatakan bahwa dirinya belum berada di balai desa pada pagi hari tersebut karena sedang melayat tetangga yang meninggal dunia tepat di depan rumahnya. Meski demikian, perangkat desa sudah mulai berdatangan dan sudah ada yang berada di kantor, yakni Kaur Perencanaan Desa Kaligelang, Dea Yulianto.
Editor : Aryanto