Miris, Siswi SMP 14 Tahun di Lampung Diperkosa Dua Orang Temannya Bergantian
Rabu, 30 Agustus 2023 | 01:48 WIB
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifya Zaen, membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini penyidik sudah memeriksa korban dan mengamankan kedua pelaku.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami juga bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan pendampingan kepada korban," ujarnya, Selasa (29/8/2023).
Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.
Editor : Aryanto