get app
inews
Aa Text
Read Next : Dana Desa Hingga Agustus 2025 Sudah 81,46 Persen, Bupati Pemalang: Masyarakat Harus Terlibat!

Dua Pencuri Kawat Listrik di Pemalang Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polisi

Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:59 WIB
header img
Dua pria yang diduga mencuri kawat listrik di area persawahan Desa Paguyangan diamankan warga dan diserahkan ke polisi, Selasa (14/10/2025). Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Dua pria yang diduga mencuri kawat listrik di area persawahan Desa Paguyangan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, ditangkap warga yang tengah bertugas dalam Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), Selasa (14/10/2025). Keduanya kemudian diserahkan ke Polsek Bantarbolang.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas Satkamling mencurigai gerak-gerik dua orang di area persawahan gelap tanpa penerangan.

“Satu pelaku terlihat memanjat panel listrik, sementara yang lain berjaga di bawah,” ujar AKP Johan, Selasa (14/10).

Petugas kemudian mendekati dan mengecek situasi menggunakan senter. Mereka menemukan kawat listrik di empat panel sudah dalam kondisi terpotong.

Kedua pelaku langsung diamankan di lokasi dan dibawa ke Polsek Bantarbolang. Setelah dimintai keterangan, keduanya mengakui telah mencuri kawat listrik milik PLN tanpa izin.

Pelaku berinisial B (43), warga Desa Jatinegara, Tegal, dan R (21), warga Kelurahan Bojongbata, Pemalang, kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Johan.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut