get app
inews
Aa Read Next : Diduga Rem Blong, Sepeda Motor Terjun ke Sawah di Turunan Desa Simpur Belik

Skuter Listrik Dilarang Beredar di Paris, Ini Alasannya

Sabtu, 02 September 2023 | 19:27 WIB
header img
Skuter Listrik Dilarang Beredar di Paris. (FOTO/Reuters)

PARIS, iNewsPemalang.id - Meningkatnya kasus kecelakaan skuter listrik (e-skuter) yang menimbulkan korban luka dan meninggal dunia direspon pemerintah Paris. Ibu Kota Prancis ini telah melarang penyewaan kendaraan ini. 

Pada hari Kamis, jelang larangan mulai diberlakukan pada hari Jumat waktu setempat setelah kontrak operator skuter berakhir, tercatat ada 15.000 e-skuter bertenaga baterai yang dibagikan di Paris telah dihapus dari jalan-jalan kota. 

Dilansir dari RT, Sabtu (2/9/2023), Paris menjadi salah satu kota pertama di Eropa yang mengadopsi kendaraan roda dua ini pada lima tahun lalu, sekaligus menjadi salah satu ibu kota pertama yang melarang kendaraan listrik sewaan setelahnya. 

Adapun larangan itu berlaku setelah referendum pada bulan April menunjukkan hasil 90% pemilih menginginkan kendaraan tersebut dihilangkan.

Meski tingkat partisipasi pemilih sangat rendah, hanya 7,5% penduduk yang memberikan suara, namun langkah tersebut didukung oleh Wali Kota Anne Hidalgo, seorang Sosialis dan pendukung bersepeda yang sebelumnya mendukung saham e-skuter. Menurutnya itu tidak berdampak pada kendaraan pribadi.  

Sementara itu perusahaan penyewaan mobil mengeluhkan metode pemungutan suara yang membatasi, yang menyeret Paris kembali ke masa kegelapan angkutan umum dimana Olimpiade 2024 sudah dekat. 

E-skuter, terutama yang disewaskan di jalanan banyak disukai wisatawan dan anak-anak yang secara legal dapat mengendarainya pada usia 12 tahun sebelum usia minimum dinaikkan menjadi 14 tahun pada bulan Maret lalu. 

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut