get app
inews
Aa Read Next : Program TJSL BRI Peduli, BRI Cabang Pemalang Beri Bantuan Satu Unit Ambulans ke MWCNU Ampelgading

Waduh, 164 Pejabat ASN Pemalang Bakal Kena Sanksi Turun Jabatan hingga Diberhentikan, Ini Sebabnya!

Rabu, 11 Oktober 2023 | 19:38 WIB
header img
Dampak kasus korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang terus bergulir. Sebanyak 164 pejabat ASN Pemalang yang diduga terlibat akan mendapat sanksi indisipliner. (Foto: Istimewa)

Adapun hukuman disiplin yang diberikan kepada para pejabat yang terkena sanksi itu, menurut Heriyanto adalah beragam. Namun, rata-rata sanksi yang diberikan masuk dalam hukuman berat dengan kategori ringan.

“Hukumannya ada yang demosi (turun jabatan), ada yang mutasi, ada yang diberhentikan dari jabatan,” ujarnya.

Kendati demikian, Heriyanto mengatakan, para pejabat yang terkena sanksi itu masih diberi masa sanggah selama 14 hari kerja sejak SK diterima. Jika dalam masa sanggah itu tidak merasa keberatan, maka SK itu diberlakukan.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut