get app
inews
Aa Read Next : Resmi, Prabowo Umumkan Gibran sebagai Cawapres Koalisi Indonesia Maju

Putusan Mahkamah Tiba-Tiba Berubah, Wakil Ketua MK Saldi Isra: Saya Bingung

Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:58 WIB
header img
Empat Hakim Konstitusi berbeda pendapat dalam putusan sidang uji materiil batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (Foto: iNews)

Dia juga mengungkapkan, bahwa baru kali ini merasakan keanehan yang luar biasa dan jauh dari nalar manusia sejak menjadi hakim konstitusi pada 11 April 2017 atau sekitar 6,5 tahun yang lalu. Sebab, menurutnya MK bisa berubah pikiran dalam sekejap ketika menangani perkara.

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ucapnya.

Padahal, lanjut Saldi, MK telah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk Undang-Undang untuk mengubahnya. Hal itu ditegaskan pada Putusan MK Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres Cawapres.

"Padahal, sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian?, pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," ungkapnya dalam pembacaan dissenting opinion.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut